Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Undang - undang yang mengatur tentang monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU No.5 Tahun 1999
Undang - undang yang terdiri dari sebelas Bab ini mengatur tentang :
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yang dilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasi vertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalah yang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yang mana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barang atau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan hal - hal yang dilarang dalam undang - undang ini adalah :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
3. Posisi dominan di pasar.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau praktek persaingan usaha tidak sehat . Dengan demikan perjannjian dengan pihak luar negeri sebenarnya sah-sah saja dengan syarat perjanjian yang dibuat tidak menimbulkan praktek monopoli atau persaingan bisnis yang tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar