Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari usaha negara, usaha swasta besar nasional, usaha swasta asing dan usaha ekonomi rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena memegang porsi terbesar yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat. Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi rakyat dapat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran dimana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana kedudukan koperasi dalam Sistem Ekonomi Rakyat. Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai salah satu bentuk dan organisasi perusahaan, diantara para produsen kecil dan menengah disamping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu diantara usaha besar sesuai dengan inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah badan yang memiliki aset di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Di sektor produksi jasa, koperasi adalah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang mengorganisasikan pelayanan jasa keuangan, baik berbentuk bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi, koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di dalam pelayanan jasa pemenuhan kebutuhan barang-barang konsumsi bagi rumah tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahaan jasa bagi para konsumen untuk kelompok menengah ke bawah, untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah, serta jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini para konsumen dapat meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya. Dalam konteks organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, koperasi juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai “observer” pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Koperasi yang usahanya mendasarkan pada prinsip pemilik maka pengguna jasa koperasi telah merupakan suatu sistem gerakan dengan skala yang luas dan merupakan jaringan atas dasar kesamaan kepentingan dan aspirasi. Berbeda dengan koperasi yang segala nilai tambah yang diperoleh dialirkan kembali kepada para anggotanya, di dunia juga dikenal adanya sistem lain yang mempunyai fungsi yang sama untuk menolong usaha kecil yaitu melalui sistem subkontrak.
Usaha menengah pada umumnya mampu menjadi lokomotif penarik bagi usaha kecil melalui wahana kemitraan. Oleh karena itu antara usaha menengah dan koperasi mempunyai fungsi yang komplementer dalam memajukan usaha kecil. Pembagian tugas fungsional ini akan ditentukan oleh karakteristik fungsi produksi dari masing-masing kegiatan.
Fungsi koperasi selain gerakan pendidikan dan memajukan kesejahteraan masyarakat termasuk aspek kelestarian lingkungan hidup, adalah untuk mengangkat kemartabatan suatu masyarakat atau bangsa terutama dalam berekonomi. Korena sifat gerakan koperasi yang sering disebut sebagai “quasi public”, maka cukup banyak barang-barang publik yang dihasilkan oleh koperasi yang dalam jangka panjang mungkin tidak dikenal lagi bahwa itu adalah bagian dari hasil kegiatan koperasi.
Di Indonesia pada dasawarsa 1960-an cukup banyak koperasi yang meniggalkan fasilitas pendidikan dan kesehatan atau bahkan Asuransi Bumi Putera 1912 sebagai “mutual company” adalah contoh bentuk akhir yang ideal dari koperasi yang berhasil. Perusahaan mutual pada awalnya didirikan oleh para pendiri atau sponsor dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota. Model koperasi semacam ini biasa disebut dengan “sponsored cooperative”. Dalam suatu perekonomian pasar, peran utama dari koperasi adalah menjadi wahana kerjasama pasar bagi para anggotanya untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang optimal melalui kegiatan produksi dan konsumsi barang dan jasa. Dengan demikian koperasi tidak untuk memaksimalkan nilai tambah bagi “perusahaan koperasi” tetapi nilai tambah bagi para anggotanya. Oleh karena itu, secara konseptual adalah “salah” menjadikan kontribusi dalam PDB sebagai ukuran keberhasilan koperasi. Indikator “eksistensi” koperasi dalam suatu perekonomian pasar adalah “pangsa pasar” koperasi dalam kegiatan atau sektor dimana jasa koperasi diperlukan. Dalam suatu kajian regional yang pernah dilakukan, ukuran yang dianggap tepat adalah menempatkan koperasi di sektor-sektor “industri manufaktur” dan “tersier” atau jasa perdagangan (baik pembelian maupun distribusi) dimana koperasi menghasilkan nilai tambah.
Sementara itu, untuk mengetahui posisi perekonomian rakyat dalam perkembangan perekonomian nasional telah diangkat 3 (tiga) indikator penting yaitu : (a) jumlah penyerapan tenaga kerja; (b) nilai tambah untuk masing-masing sektor; dan (c) ekspor produk usaha kecil dan menengah. Koperasi sebagai badan usaha dapat berdiri sebagai usaha kecil, menengah atau bahkan usaha besar sesuai skala bisnis atau “omzet” dan besarnya aset yang dimilikinya, demikian juga para anggota koperasi akan diperhitungkan dengan cara yang sama.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/posisi-dan-peran-koperasi-dalam-sistem-ekonomi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar